24 Desember 2020
MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG PERAYAAN NATAL DAN TAHUN BARU
Karangsono - Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat no. mak/4/2020 Yang isinya adakah kaitan dengan semakin merebaknya covid-19 dan mendekati hari Natal dan Tahun Baru maka Kapolri melarang Kegiatan yang mengundang kerumunan antara lain peringatan hari Natal diluar tempat ibadah, perayaan tahun baru dengan pawai,karnaval,pesta serta pesta kembang api.