29 Oktober 2020

MENGENAL FUNGSI DAN TUGAS BPD

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa Melakukan pengawasan kinerja kepala desa Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut; Menggali aspirasi masyarakat menampung aspirasi masyarakat Mengelola aspirasi masyarakat Menyalurkan aspirasi masyarakat Menyelenggarakan musyawarah BPD Menyelenggarakan musyawarah desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
EKO YULI CHRISTANTO (SEKRETARIS DESA)    WAHYU EKO ENDRIYANI (KASIE PELAYANAN)    FIAN AGUNG TRIANTORO (KASIE PEMERINTAHAN)    ISTIFAHRUL LAILY RAMADHANTI (KAUR KEUANGAN)    BAYU SETIAWAN (KAUR PERENCANAAN)    REJEKI (KAUR TU DAN UMUM)    SETU WIBOWO (KAMITUWO 1)    SUJIONO (KASI KESEJAHTERAAN)    UJIEK PUSPITASARI (KAMITUWO)