29 Oktober 2020
MENGENAL HAK DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal 55 ayat (1) Permendagri 110/1996 menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;
Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan usul dan/atau pendapat
Memilih dan dipilih,
Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;
Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Menyusun peraturan tata tertib BPD
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
Mengelola biaya operasional BPD
Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.