29 Oktober 2020

MENGENAL HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 55 ayat (1) Permendagri 110/1996 menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut; Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan/atau pendapat Memilih dan dipilih, Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang; Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Mengelola biaya operasional BPD Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
EKO YULI CHRISTANTO (SEKRETARIS DESA)    WAHYU EKO ENDRIYANI (KASIE PELAYANAN)    FIAN AGUNG TRIANTORO (KASIE PEMERINTAHAN)    ISTIFAHRUL LAILY RAMADHANTI (KAUR KEUANGAN)    BAYU SETIAWAN (KAUR PERENCANAAN)    REJEKI (KAUR TU DAN UMUM)    SETU WIBOWO (KAMITUWO 1)    SUJIONO (KASI KESEJAHTERAAN)    UJIEK PUSPITASARI (KAMITUWO)