18 September 2020
JANGAN HALANGI PETUGAS PENCEGAHAN PANDEMI CORONA..!!
Ada sejumlah pasal di KUHP yang berkonsekuensi atas ancaman pidana seseorang akibat dari tindakan yang menghalangi atau tidak mematuhi kegiatan kekarantinaan kesehatan hingga menyababkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Karena Itu dimasapandemi corona- covid 19 ini taatilah protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dengan wajib pakai maaker, jaga jarak, menghindari kerumunan dan selalu menjaga kebersihan dengan cara mencuxi tangan.