29 Oktober 2020
MENGENAL HAK DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal 55 ayat (1) Permendagri 110/1996 menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;
- Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat
- Memilih dan dipilih,
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
- Menyusun peraturan tata tertib BPD
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
- Mengelola biaya operasional BPD
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.