26 September 2024
SOSIALISASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA KARANGSONO TAHUN ANGGARAN 2025
KARANGSONO MONCER – Sesuai tahapan penyusunan APBDes telah memasuki fase sosialisasi RKPDes dimana sebelumnya didahului dengan kegiatan musyawarah desa, rapat koordinasi dengan BPD dan hasilnya terumuskan oleh Tim Penyusun RKPDes yang berjumlah 9 orang.
Penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan oleh pemerintah Desa di setiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pedoman ini tetap mengacu pada kondisi desa masing-masing sesuai dengan dokumen perencanaan jangka menengah Desa atau biasa di kenal dengan RPJM Desa. Artinya dokumen RKP Desa tidak boleh menyimpang dari dokumen RPJMDes. Sebab, dokumen perencanaan satu-satunya yang menjadi ‘kitab suci’ Desa adalah RPJM Desa yang diturunkan menjadi Dokumen RKP Desa.
Kegiatan Sosialisasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Karangsono Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan di Balai Desa pa (25/09/24) yang dihadiri Kepala Desa Karangsono beserta perangkat, Ketua BPD Karangsono beserta anggota serta Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Forkopimca beserta jajarannya.
Poin penting yang disampaikan
Antara lain:
Jumlah perkiraan pendapatan Desa Karagsono adalah Rp. 1.433.632.000
Yang bersumber dari PAD, DD, ADD, BHPRD dan BKProv
Sedangkan Belanja Desa sebesar 1.718.866.047 dengan rincian masing-masing dari Pos Belanja Bidang Pemerintahan, Pembinaan, Pemberdayaan, Pembangunan Desa dan Penanggulangan Bencana Mendesak.