29 Juli 2020

SETTING APLIKASI SIAK

       Sesuai dengan kebijakan dinas Kependudukan bahwa desa/kelurahan dihimbau untuk menunjuk operator yang menguasai aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).        Kenapa aplikasi wajib dikuasai karena dengan penguasaan aplikasi ini desa/kelurahan akan dengan mudah untuk mengetahui mutasi penduduk.        Mutasi penduduk yang dimaksud adalah warga yang pindah dan masuk ke suatu wilayah desa secara administratif.
EKO YULI CHRISTANTO (SEKRETARIS DESA)    WAHYU EKO ENDRIYANI (KASIE PELAYANAN)    FIAN AGUNG TRIANTORO (KASIE PEMERINTAHAN)    BAYU SETIAWAN (KAMITUWO 2)    ISTIFAHRUL LAILY RAMADHANTI (KAUR KEUANGAN)    UJIEK PUSPITASARI (KAUR TU)    SETU WIBOWO (KAMITUWO 1)    SUJIONO (KASI KESEJAHTERAAN)