27 Agustus 2021

DILARANG MENANAM TEBU DIDALAM KAMPUNG

     Seiring dikeluarkannya Peraturan Kepala Desa tentang Ketertiban Lingkungan ditindaklanjuti Pemerintah Desa dengan memasang papan nama yang isinya melarang penanaman tebu dilahan yang ada di pertengahan pemukiman warga.      Ini merupakan hasil dari aspirasi warga yang terdampak dari penanaman tebu tersebut. Banyak asap yang ditimbulkan karena pembakaran waktu memulai pekerjaan penanaman, banyak kotoran daun.
EKO YULI CHRISTANTO (SEKRETARIS DESA)    WAHYU EKO ENDRIYANI (KASIE PELAYANAN)    FIAN AGUNG TRIANTORO (KASIE PEMERINTAHAN)    BAYU SETIAWAN (KAMITUWO 2)    ISTIFAHRUL LAILY RAMADHANTI (KAUR KEUANGAN)    UJIEK PUSPITASARI (KAUR TU)    SETU WIBOWO (KAMITUWO 1)    SUJIONO (KASI KESEJAHTERAAN)