06 Maret 2025

LAYANAN ADMINDUK KECAMATAN DINONAKTIFKAN, DI DESA MASIH BISA....

KARANGSONO MONCER - Perangkat perekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 17 kecamatan ditarik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, Kamis (6/3).

Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan dan perangkat mesin Machine to Machine (M2M).
”semua ditarik dari kecataman, totalnya ada 17 kecamatan kita tarik semua
Imbasnya, pembuatan e-KTP hanya bisa dilakukan di kantor dinas Dukcapil serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Baru Magetan. Sedangkan desa/kelurahan hanya menangani perekaman data seperti Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya.

EKO YULI CHRISTANTO (SEKRETARIS DESA)    WAHYU EKO ENDRIYANI (KASIE PELAYANAN)    FIAN AGUNG TRIANTORO (KASIE PEMERINTAHAN)    BAYU SETIAWAN (KAMITUWO 2)    ISTIFAHRUL LAILY RAMADHANTI (KAUR KEUANGAN)    UJIEK PUSPITASARI (KAUR TU)    SETU WIBOWO (KAMITUWO 1)    SUJIONO (KASI KESEJAHTERAAN)