11 Oktober 2020

SIAGA GUGUS TUGAS DESA KARANGSONO TERHADAP PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI HAJATAN WARGA

Dengan adanya new normal maka warga disoamsialisasikan agar menjalani kehidupan sehari-hari seperti saat sebelum ada pandemi corona covid 19. Hal ini berkonsekuensi atas dijalankannya kegiatan warga yang selama ini dilarang oleh pemerintah. Sebagai contoh adalah adanya hajatan warga yang berpotensi mengumpulkan masa banyak hingga dikhawatirkan menimbulkan klaster baru. Untuk itulah perlu diatur agar segalanya berjalan normal namun potensi klaster baru terminimalisir. Contohnya jika ada warga yang akan melaksanakan hajatan harus memenuhi persyaratan antara lain harus ada rekomendasi dari gugus tugas kabupaten Magetan, menyediakan tempat cuci dengan air mengalir, membatasi undangan, jaga jarak, bermasker dan undangab wajib dicek suhunya. Untuk memastikan bahwa persyaratan ini terpenuhi dan dilaksanakan dengan baik maka tim gugus tugas desa Karangsono selalu standby dilapangan dibantu oleh babinsa dan bhabinkamtibmas desa Karangsono.
EKO YULI CHRISTANTO (SEKRETARIS DESA)    WAHYU EKO ENDRIYANI (KASIE PELAYANAN)    FIAN AGUNG TRIANTORO (KASIE PEMERINTAHAN)    BAYU SETIAWAN (KAMITUWO 2)    ISTIFAHRUL LAILY RAMADHANTI (KAUR KEUANGAN)    UJIEK PUSPITASARI (KAUR TU)    SETU WIBOWO (KAMITUWO 1)    SUJIONO (KASI KESEJAHTERAAN)