BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
19 Januari 2020
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD merupakan Lembaga Desa yang berfungsi untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus menyalurkannya ke Pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti. Selain itu fungsi BPD juga sebagai pengontrol kinerjan Pemdes dan menjalankan fungsi legislasi dalam batas kewenangannya.
Susunan BPD masa bhakti 2019-2024 adalah sbb:
Ketua. ; Drs Joko Margono, M.Pd
Wakil. ; Sjeila Adji Suhendratmo
Sekretaris ; Dwi Syam Syari
Anggota. ; Nur Cahyo Wibowo
Prabu Yoga Prayitno
Amir Mahmud
Warsidi